TUGAS POKOK
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Selatan merupakan lembaga teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang termasuk dalam katagori wajib non pelayanan dasar yang melaksanakan urusan Pembinaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pembentukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Selatan didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 63 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Selatan. Adapun tugas pokok dinas yaitu membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemeritahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
F U N G S I
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi:
a. Penyelenggaraan pembinaan umum berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan dan kebijakan teknis;
b. Penyelenggaraan pembinaan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
c. Penyelenggaraan proses pengesahan pengadministrasian Badan Hukum Koperasi;
d. Pengkoordinasian kegiatan dan fasilitasi di bidang pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
e. Pengkoordinasian Penatausahaan, dan Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah;
f. Pembinaan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.
- Total Hari Ini 48 orang
- Total Bulan Ini 7476 orang
- Total Seluruh 41017 orang