TUGAS POKOK

FUNGSI
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan menyelenggarakan fungsi :a. Penyelenggaraan pembinaan umum berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan dan kebijakan teknis;b. Penyelenggaraan pembinaan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menegah;c. Penyelenggaraan proses pengesahan pengadministrasian Badan Hukum Koperasi;d. Pengkoordinasian kegiatan dan fasilitas di bidang pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;e. Pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;f. Pembinaan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas; dang. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
TUGAS POKOK
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur meyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang koperasi dan UKM.
