TUGAS POKOK

By Aristo 07 Jan 2023, 16:23:20 WIB Tugas Pokok
TUGAS POKOK

FUNGSI

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan menyelenggarakan fungsi :a. Penyelenggaraan pembinaan umum berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan dan kebijakan teknis;b. Penyelenggaraan pembinaan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menegah;c. Penyelenggaraan proses pengesahan pengadministrasian Badan Hukum Koperasi;d. Pengkoordinasian kegiatan dan fasilitas di bidang pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;e. Pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;f. Pembinaan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas; dang. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

TUGAS POKOK

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur meyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang koperasi dan UKM.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment