Standard Operating Procedure (SOP) Pembuatan Nomor Induk Koperasi (NIK) Dinas Koperasi dan UKM
Nomor Induk Koperasi (NIK) diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI sebagai bukti legalitas, keaktifan, dan kepatuhan administrasi koperasi. Sebelum mengajukan NIK, koperasi harus memenuhi persyaratan dokumen berikut:
Akta Pendirian Koperasi dan/atau Akta Perubahan Anggaran Dasar (PAD) yang telah disahkan oleh Kemenkumham (AHU).
SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi dari Kemenkumham.
Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi dari sistem OSS-RBA.
NPWP Koperasi yang aktif.
Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) minimal 2 tahun buku terakhir (atau 1 tahun terakhir untuk koperasi baru).
Susunan Pengurus dan Pengawas yang masih berlaku masa jabatannya.
Laporan Keuangan Koperasi tahun berjalan/terakhir.
Alamat Lengkap Kantor/Sekretariat Koperasi.
2. Tahapan Pengajuan dan Penerbitan NIK
Langkah 1: Verifikasi Internal & Pemutakhiran Data (ODS)
Koperasi mengumpulkan dan menyiapkan seluruh dokumen legalitas serta berkas RAT terbaru.
Pengurus mengajukan pemutakhiran data koperasi ke Online Data System (ODS) Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM.
Catatan: Pemutakhiran data di ODS dapat dilakukan secara mandiri oleh pengurus (jika memegang akses akun) atau diajukan melalui Petugas Pendamping/Dinas Koperasi setempat.
Langkah 2: Pengajuan Ke Dinas Koperasi
Pengurus Koperasi mengajukan permohonan penerbitan NIK / Sertifikat NIK kepada Dinas Koperasi setempat (Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Pusat sesuai dengan cakupan wilayah keanggotaan Koperasi).
Serahkan berkas persyaratan fisik maupun digital (PDF) kepada petugas pelayanan/Pendamping Koperasi.
Langkah 3: Verifikasi dan Validasi Data oleh Dinas
Petugas Dinas Koperasi memeriksa kelengkapan administrasi dan legalitas dokumen.
Petugas melakukan pengecekan keaktifan koperasi melalui:
Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin.
Keberadaan kantor/sekretariat yang jelas.
Kelayakan kegiatan usaha yang masih berjalan.
Jika data dinyatakan valid dan lengkap, Dinas akan menyetujui (approve) data Koperasi pada sistem ODS/ODS NIK.
Langkah 4: Penerbitan Sertifikat NIK
Setelah disetujui pada sistem ODS, Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) diterbitkan secara elektronik oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Sertifikat NIK mencakup:
Nomor Induk Koperasi (16 digit angka).
Status Koperasi (Aktif / Tidak Aktif).
Status Sertifikat (Bersertifikat / Belum Bersertifikat).
QR Code verifikasi keabsahan data.
Pengurus Koperasi dapat mengunduh dan mencetak Sertifikat NIK mandiri melalui portal ODS/Sistem Layanan Koperasi atau mengambil cetakan resmi di Dinas Koperasi setempat.
3. Catatan Penting
Masa Berlaku: Sertifikat NIK berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang secara berkala dengan syarat Koperasi rutin melaksanakan RAT setiap tahun.
Fungsi NIK: NIK dibutuhkan sebagai syarat utama Koperasi dalam mengakses program permodalan pemerintah (seperti LPDB), mengikuti pengadaan barang/jasa, mengurus perizinan usaha lanjutan, dan menjalin kemitraan strategis.
- Total Hari Ini 93 orang
- Total Bulan Ini 1128 orang
- Total Seluruh 98236 orang